Analisaaceh.com, Banda Aceh | Guna menekan angka penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh mengintensifkan operasi yustisi penegakan Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Perwal tersebut tersebut mengatur soal sanksi bagi pelanggar prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sanksinya, bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. Sementara bagi pemilik usaha, selain denda, bisa dihentikan operasional hingga pencabutan izin usaha.
Minggu, 4 Oktober 2020 lalu Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin langsung operasi yustisi penegakan Perwal 51 di bundaran Ulee Lheue. Tim razia operasi yustisi itu dari TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub. Para pelanggar prokes langsung dikenakan sanksi di tempat, baik sanksi maupun kerja sosial menyapu jalan.
Wali Kota Aminullah mengatakan operasi yustisi yang dilakukan pihaknya menyasar semua masyarakat yang masih mengabaikan prokes 4M.
“Tidak ada pandang bulu, siapapun yang melanggar dan didapati oleh petugas akan dikenakan sanksi,” ujarnya di sela-sela razia.
Ia pun mengimbau warga kota maupun masyarakat yang sedang berada di Banda Aceh untuk mematuhi prokes yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita ingin agar Banda Aceh kembali berada di zona hijau atau daerah tidak terdampak virus Corona. Di mana saat ini Banda Aceh berada dalam zona oranye,” katanya.
“Jika sudah zona hijau, semua aktivitas bisa menggeliat lagi. Aktivitas ekonomi bisa berjalan normal, anak-anak bisa kembali sekolah, beribadah pun nyaman, dan aktivitas sosial lainnya juga akan bisa kita jalankan lagi. Untuk itu, saya imbau kepada semua untuk mematuhi protokol kesehatan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh Rizal Abdillah mengatakan, operasi yustisi digelar setiap hari secara simultan di beberapa tempat berbeda.
“Hari ini selain di sini, petugas BPBD dan unsur petugas lainnya juga menggelar razia di kawasan wisata pantai Gampong Jawa, tak jauh dari titik nol Banda Aceh,” jelasnya
“Dan dari hasil pengamatan kami di lapangan, dari hari ke hari masyarakat semakin sadar memakai masker dan menerapkan prokes pencegahan virus Corona lainnya. Ini membuktikan jika operasi yustisi efektif mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga pada akhirnya kini kita mampu menekan angka penyebaran Covid-19,” sambung Rizal.
Di samping razia bersama tim gabungan, BPBD Banda Aceh juga rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat publik, seperti rumah ibadah, sekolah, dan instansi perkantoran.
“Sesuai instruksi Pak Wali, saat ini kita sedang mendesinfeksi seluruh meunasah yang ada di Banda Aceh,” kata Rizal.
Ia pun meyakini, dengan segala upaya yang telah dilakukan, target wali kota untuk membawa Banda Aceh ke zona hijau Covid-19 akan dapat dicapai.
“Tinggal yang sangat diperlukan sekarang dukungan dari seluruh masyarakat dan elemen kota lainnya. Insya bersama kita pasti bisa melewati pandemi ini,” katanya lagi.
Amatan di lokasi, petugas masih mendapati sejumlah masyarakat yang tidak memakai masker. Setelah didata identitasnya, para pelanggar prokes langsung dikenai sanksi. Para pelanggar prokes boleh memilih sanksinya, denda Rp 100 ribu atau kerja sosial.
Kebanyakan dari pelanggar pun memilih sanksi kerja sosial. Masing-masing mereka pun diberikan sapu lidi untuk membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah. Sontak, aksi kerja sosial para pelanggar prokes Covid-19 itu mencuri perhatian para pengguna jalan dan warga setempat. (Adv)