Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
Pemberhentian Rita Afrianti selaku Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut karena terbukti menerima sejumlah uang dari calon legislatif (Caleg) untuk menambah perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta pada Senin (16/6/2025).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan nenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam bacaan putusan perkara tersebut.
Untuk diketahui, Rita Afrianti dilaporkan oleh Muhammad Usman, salah seorang Caleg dari Partai Aceh (PA) atas dugaan meminta uang dengan timbal balik penambahan perolehan hasil suaranya pada Pemilu 2024.