Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin di Pengadilan Negeri Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Langsa | Terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun Facebook bodong Usman Udin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3).

Adapun kedua terdakwa yakni Iqbal Suliansyah (36) selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dituntut dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.

JPU Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin pada beberapa waktu lalu.

Sementara, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakTransformasi Digital: BI Luncurkan Ekosistem Pembayaran di Pelabuhan Balohan Sabang
Artikulli tjetërTim Satgas Kodim 0110 Abdya Terus Pacu Pengerjaan Program TMMD