Terdakwa Narkotika Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa

terdakwa tiba di Rutan Banda Aceh, foto : Kejari Banda Aceh

AnalisaAceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh ditangkap di Langsa pada Jumat (13/12/2024) oleh tim Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, mengatakan bahwa tim Satuan Brimob Polda Aceh bergerak ke Kota Langsa setelah sebelumnya mendeteksi keberadaan buronan di wilayah tersebut.

“Keesokan harinya dilakukan pengintaian kembali, dan saat itu keberadaan buronan terus berpindah-pindah tempat,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Akhirnya, Satuan Brimob Polda Aceh berhasil menemukan titik lokasi buronan yang berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Pada saat itu juga, tim Satuan Brimob Polda Aceh langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan menangkap buronan yang sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, bersama stafnya, Darmi dan Asrizal, kemudian datang langsung ke Langsa untuk memastikan bahwa orang yang ditangkap oleh tim Satuan Brimob Polda Aceh tersebut benar adalah Herman bin M. Madia.

“Dan ternyata benar, kemudian untuk keamanan selama perjalanan menuju Kota Banda Aceh, tim Satuan Brimob Polda Aceh membawa Herman pada malam harinya,”katanya.

Setibanya di Kota Banda Aceh pada pagi hari, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, S.H., langsung menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakPT PIM Gelar Simulasi Tanggap Darurat untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
Artikulli tjetërDKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue