Categories: HukumNEWS

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur dituntut hukuman mati dalam sidang di Kantor Pengadilan Negeri Idi pada Selasa (27/7/2021).

Tuntutan terhadap Rabusah dan M. Rizal Sitorus tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Khalid, AMD.,S.H.M.H sebagai hakim ketua dan Ike Ari Kesuma, S.H serta Reza Bastira Siregar, S.H selaku hakim anggota.

Rabusah didakwa dengan dakwaan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pembunuhan di Aceh Timur, Pelaku Sempat Perkosa Korban yang Berusia 15 Tahun

Sementara M. Rizal Sitorus didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.l dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Ditangkap

“Menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut Jaksa.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tega menghabisi nyawa ibu dan anak warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Senin (15/02).

Peristiwa itu bermula saat terdakwa Rabusah mengajak rekannya M. Rizal Sitorus melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang dan kemudian terdakwa juga telah menyediakan alat pemukul berupa kayu yang ditemukan oleh Terdakwa di dalam rumah korban.

Baca Juga : Polres Aceh Timur Gelar Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Setelah sampai masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa mematikan lampu rumah. Lalu masuk ke dalam kamar dimana korban sedang tidur, terdakwa Rabusah langsung memukul kepala di bagian belakang sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu yang sudah disiapkan sehingga korban roboh.

Setelah itu terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap anak perempuan korban yang berusia 15 tahun sehingga korban tidak sadarkan diri.

Tak sampai disitu, terdakwa M. Rizal melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut dalam kondisi sekarat, setelah melakukan aksi itu kedua terdakwa menjaga dan melihat kondisi kedua korban selama lebih kurang 20 menit untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau sudah mati sebelum mereka melarikan diri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

7 jam ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

19 jam ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

19 jam ago

Perbaiki Listrik di Atap Garasi, Pria di Aceh Besar Tersengat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria bernama Putra (40), asal Jawa Timur, tersengat listrik saat…

19 jam ago

BMKG Peringatkan Curah Hujan Tinggi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I mengeluarkan peringatan…

19 jam ago

BMKG Tetapkan Tiga Kabupaten di Aceh Berstatus Awas Hujan Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini curah hujan…

19 jam ago