Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memovonis M. Yusuf (28), terdakwa pembunuhan Sukoco (37) dengan hukuman 12 tahun penjara.
M. Yusuf warga Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya, ini terbukti menghabisi nyawa Sukoco warga Gampong Suka Mulya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada Jum’at (1/7) lalu.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Blangpidie, Munawwar Hamidi pada sidang yang digelar pada Kamis, (29/12/2022) lalu.
Baca Juga:Â Kasus Pembunuhan Sukoco di Abdya, Ternyata ini Motifnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puji Rahadian mengatakan, vonis hukuman penjara terhadap M. Yusuf setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 11 tahun penjara dalam sidang penuntutan yang dilaksanakan pada Kamis (22/12/2022) lalu.
“Putusannya sudah selesai, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena M. Yusuf sudah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana,” ungkapnya, Minggu (1/1/2023).
Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara, kata Puji, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terpidana, apakah terpidana akan mengambil langkah upaya banding.
Baca Juga:Â Begini Kronologis Pembunuhan Warga Nagan Raya di Abdya
“Setelah putusan, terpidana diberikan waktu 7 hari apakah M. Yusuf akan ajukan banding. Namun, jika dalam kurun waktu 7 hari dia (M. Yusuf) tidak mengambil keputusan, maka vonis hukuman 12 tahun penjara sah untuk dijalani oleh terpidana,” terangnya.