Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Terdakwa Pemerkosa Remaja di Kuburan Cina Aceh Besar Divonis 180 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Jantho | Terdakwa kasus pemerkosaan gadis 17 tahun di Kuburan Cina, Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, divonis 180 bulan (15 tahun) penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang diketuai oleh Siti Salwa, S.HI., MH dalam sidang putusan pada Kamis (21/10/2021) yang berlansung secara virtual.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa yakni AS (46) warga Kota Banda Aceh terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berinisial NA (17) sebagaimana dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi ‘uqubat 180 bulan penjara,” kata majelis hakim.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia S.Sy M.H mengatakan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan uqubat penjara, hal ini untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Terhadap putusan tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sementara JPU dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.

Baca: Setubuhi Gadis 17 Tahun di Samping Kuburan Tionghoa, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2021. Pelaku menghubungi korban via WhatsApp pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya, dan korban keluar dari rumah kawasan Syiah Kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.

Lalu korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie Kecamatan Darul Imarah, sehingga terjadilah hubungan terlarang asmara keduanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

3 hari ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

3 hari ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

3 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

3 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

4 hari ago