Categories: NEWS

Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Rohamah binti Sulaiman dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117.381.000.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” putus majelis, Zulkarnain.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban anak atas nama Putroe Aida Fitri sebesar Rp117.381.000, sebagaimana tercantum dalam penilaian ganti rugi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, menderita penyakit hipertensi dan PPOK, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Barang bukti berupa paspor, boarding pass, dan akta kelahiran yang berkaitan dengan perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak. Sementara masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 dan ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Meteran Air Dicuri, Perumdam Abdya Lapor Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Inflasi Aceh 6,69 Persen, BI: Dampak Bencana Mulai Mereda

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan (year on…

2 hari ago

Hari Ini, Harga Emas di Banda Aceh Rp8,76 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh pada Jumat (27/2/2026) tercatat berada di…

2 hari ago

Cara Cepat Dapat Uang Baru di Pintar.bi.go.id Online

Kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru setiap tahun selalu meningkat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.…

2 hari ago

Tutupan Hutan Aceh 2025 Jebol: 39 Ribu Hektare Hilang, Aceh Timur Tertinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan HAkA mencatat kehilangan tutupan hutan di Aceh sepanjang 2025 mencapai…

3 hari ago

Klarifikasi ke KPK, Sikap Menag Dinilai Cerminkan Integritas

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sikap Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan…

4 hari ago