Categories: NEWS

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akun TikTok @Tersadarkan5758 Kamis (30/4/2026).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Mursyid dan Devi Safriana.

Terdakwa Dedi Saputra hadir di persidangan didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, yakni Joice Hutagaol dan Dian Sinaga.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaannya, jaksa menyusun dakwaan secara subsidaritas.

Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 300 huruf a, b, dan c dari undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan juga mengajukan permohonan pengakuan bersalah PB (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada tahun 2025 melalui siaran langsung di media sosial TikTok, yang berisi pernyataan bermuatan permusuhan, kebencian, serta berpotensi menghasut terjadinya diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia.

Namun demikian, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan pernyataannya di persidangan,” ujar Joice Hutagaol kepada awak media.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Dedi Saputra menyampaikan pengakuan terkait identitas pribadinya, termasuk bahwa dirinya saat ini telah memeluk agama Kristen Protestan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyebaran konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian serta mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 menit ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 menit ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 menit ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

8 menit ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

10 menit ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

2 hari ago