Categories: NEWS

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akun TikTok @Tersadarkan5758 Kamis (30/4/2026).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Mursyid dan Devi Safriana.

Terdakwa Dedi Saputra hadir di persidangan didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, yakni Joice Hutagaol dan Dian Sinaga.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaannya, jaksa menyusun dakwaan secara subsidaritas.

Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 300 huruf a, b, dan c dari undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan juga mengajukan permohonan pengakuan bersalah PB (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada tahun 2025 melalui siaran langsung di media sosial TikTok, yang berisi pernyataan bermuatan permusuhan, kebencian, serta berpotensi menghasut terjadinya diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia.

Namun demikian, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan pernyataannya di persidangan,” ujar Joice Hutagaol kepada awak media.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Dedi Saputra menyampaikan pengakuan terkait identitas pribadinya, termasuk bahwa dirinya saat ini telah memeluk agama Kristen Protestan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyebaran konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian serta mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

17 menit ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

1 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

3 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

1 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago