Categories: NEWS

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akun TikTok @Tersadarkan5758 Kamis (30/4/2026).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Mursyid dan Devi Safriana.

Terdakwa Dedi Saputra hadir di persidangan didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, yakni Joice Hutagaol dan Dian Sinaga.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaannya, jaksa menyusun dakwaan secara subsidaritas.

Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 300 huruf a, b, dan c dari undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan juga mengajukan permohonan pengakuan bersalah PB (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada tahun 2025 melalui siaran langsung di media sosial TikTok, yang berisi pernyataan bermuatan permusuhan, kebencian, serta berpotensi menghasut terjadinya diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia.

Namun demikian, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan pernyataannya di persidangan,” ujar Joice Hutagaol kepada awak media.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Dedi Saputra menyampaikan pengakuan terkait identitas pribadinya, termasuk bahwa dirinya saat ini telah memeluk agama Kristen Protestan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyebaran konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian serta mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

16 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

16 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago