Categories: BANDA ACEHNEWS

Terekam CCTV Mencuri di Toko Bangunan, Seorang Warga Aceh Besar Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh lantaran membongkar dan mencuri di salah satu toko bangunan di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

Aksi pelaku berinisial MD (57) bersama dengan seorang rekannya ini bahkan sempat terekam CCTV toko. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan rekan tersangka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku MD ini sudah viral di beberapa akun media sosial sesuai dengan tersebarnya rekaman CCTV pada toko tersebut.

“Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat monitor di dalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” kata Kasatreskrim, Kamis (6/1/2022).

Sebelum melakukan aksinya pada Rabu (29/12/2021), pelaku MD bersama rekannya SD (30) masuk ke dalam toko Langkah Raseuki milik Tarmizi (30) dengan rencana yang sudah diaturnya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Aceh Besar Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali Selama Tiga Tahun

“SD berpura – pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm,” sebut Kompol Ryan.

Sementara pemilik toko Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphone miliknya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun keduanya berhasil melarikan diri dengan mobil Avanza Veloz warna hitam BL 402 LF ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh korban ini, kata Kompol Ryan, pihaknya melakukan gelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku tersebut.

“Alhamdulillah, pada Jumat (31/12/2021) personel Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK berhasil melakukan penangkapan terhadap MD di kawasan Peunayong,” tutur Kasatreskrim.

Saat dilakukan interogasi, MD mengatakan aksinya itu sudah sering dilakukannya bersama SD di toko milik korban.

“Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh korban dari pantau CCTV selama kurun waktu sebulan lalu, ada pelaku yang selalu melakukan pencurian di toko miliknya,” jelas Kasatreskrim.

Sementara hasil dari kejahatannya tersebut dijual ke Kabupaten Pidie. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

16 jam ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

16 jam ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

17 jam ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

24 jam ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

1 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

1 hari ago