Categories: NEWS

Terkait Aksi Demo Bea Cukai, Kapolres Langsa Sebut Sudah Sesuai SOP

Analisaaceh.com, Langsa | Terkait penanganan dalam aksi demontrasi oleh Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) yang terjadi di kantor Bea Cukai Langsa beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Polres setempat menyebutkan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, bahwa para personelnya yang bertugas sebagai pengaman pada saat itu, telah menyampaikan kepada para demonstran agar tidak melakukan pembakaran ban karena akan berdampak bagi masyarakat.

“Namun, mereka tetap melaksanakan pembakaran ban di aspal, sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang berjualan serta melintas di sekitar lokasi unjuk rasa,” kata Kapolres, Jum’at (28/7/2023).

Kapolres juga menjelaskan, terkait unjuk rasa yang disampaikan tersebut, pihaknya tetap memberikan izin sesuai permohonan dari yang bersangkutan.

“Personel Polri selalu bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan, begitu juga dengan pengamanan aksi massa di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai (BC) Langsa, Selasa (25/07/2023) lalu.

Massa demonstran tersebut melakukan aksi dengan cara orasi dan membakar ban bekas di jalanan di luar pagar Bea Cukai Langsa. Sementara didalam kawasan kantor dijaga ketat oleh puluhan personel polisi.

Dalam aksi tersebut pula, salah seorang pendemo terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena karena mengalami sesak nafas, akibat terhirup tepung dari alat pemadam api ringan (APAR) saat aparat keamanan mencoba memadamkan api dari ban bekas yang dibakar.

Sehingga mendapatkan kecaman keras dari para pendemo, karena dinilai pihak Kepolisian telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan massa aksi unjuk rasa.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

4 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

4 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

4 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago