Terkait Caleg Mantan Napi Tipikor KIP Aceh Masih Menunggu Petunjuk KPU 

Kip Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Aceh masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi Calon Legeslatif (caleg).

“Pada prinsip nya kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait putusan MA,” ujarnya Ketua KIP Aceh, Saiful saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Rabu (4/10/2023).

Saiful mengatakan, sepanjang belum ada keputusan terbaru dari KPU, KIP Aceh masih berpedoman pada PKPU sebelumnya.

Dan untuk saat ini, KIP Aceh masih melakukan verifikasi administrasi terhadap para bacaleg pengganti pada tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jadi hingga sampai saat ini kami belum menemukan bacaleg DPRA mantan napi korupsi,” tutupnya.

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Komentar
Artikulli paraprakRSUD Langsa Lulus Paripurna LAM-KPRS dengan Akreditasi Sempurna
Artikulli tjetërAnggota DPRK Langsa Jeffry Sentana Mundur dari Partai Gerindra