Kip Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Aceh masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi Calon Legeslatif (caleg).
“Pada prinsip nya kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait putusan MA,” ujarnya Ketua KIP Aceh, Saiful saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Rabu (4/10/2023).
Saiful mengatakan, sepanjang belum ada keputusan terbaru dari KPU, KIP Aceh masih berpedoman pada PKPU sebelumnya.
Dan untuk saat ini, KIP Aceh masih melakukan verifikasi administrasi terhadap para bacaleg pengganti pada tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi hingga sampai saat ini kami belum menemukan bacaleg DPRA mantan napi korupsi,” tutupnya.
Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar