Analisaaceh.com, TAKENGON | Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan ke publik nama-nama tersangka dugaan kasus pengurangan volume tanah timbunan Sekolah Dasar Paya Ilang Kabupaten setempat dengan taksiran kerugian sementara berkisar Rp. 400 Juta.
Pihaknya turut meminta Kejaksaan serius memanggil BPK dan BPKP untuk mengklarifikasi hasil temuan masing-masing. Dan turut melakukan ricek ke lapangan untuk membuktikan hasil audit dari kedua lembaga.
Baca Juga : Kerugian Proyek Timbunan SD Paya Ilang Ditaksir 400 Juta, Kejari Tetapkan Tersangka
Lebih lanjut kata Maharadi selaku koordinator Jang-Ko Aceh Tengah, setelah Kajari menerima hasil audit BPK dan BPKP, tidak ada lagi alasan menunda melimpahkan kasus itu ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Kejari Aceh Tengah tidak punya alasan untuk tidak menyebutkan lima (5) tersangka terdiri dari unsur pengelola proyek (Dinas Pendidikan) dan pihak pelaksana (Kontraktor). Publik punya hak untuk mengetahui nama-nama tersangka dalam proyek penimbunan SD Paya Ilang pada anggaran tahun 2014-2015 dengan total anggaran berkisar Rp. 1,7 Miliar itu,” kata Maharadi, Selasa (03/09/2019) di Takengon.
Tentu dasar penetapan tersangka bagi kelima orang itu kata dia, lantaran penyidik telah memiliki dua alat bukti dan saksi yang diperoleh jaksa pada tahap penyidikan perkara.
“Kami ingin Kejari menyampaikan ke publik ke lima nama tersangka tersebut.” Tutupnya.