Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini saksi yang sudah periksa yaitu sebanyak 10 orang dari Dinas Pendidikan, 213 pemilik perusahaan dan peminjam perusahan 23 orang, konsultan pengawas 37 orang, konsultan perencana 6 orang, tim TAPA 6 orang dan pihak lainnya 22 orang.
Baca Juga:Â MaTA Nilai Kasus Korupsi Wastafel Harus Diprioritaskan
“Kita lakukan pemeriksaan fisik sebanyak 390 kota di 23 Kabupaten, ini yang menjadi kendala, jadi selain faktor jarak juga faktor pekerjaan dan kita teliti satu persatu pekerjaan di SMA dan SMK tersebut,” ujar Winardy dalam konferensi pers Jum’at (10/2/2023).
Pihak juga telah menyita bukti berupa gambar perencanaan HPS, RAB, RKS kemudian, BLQ dan EE termasuk dokumen penandatangan kontrak serta melakukan penyitaan uang tunai Rp571 juta.
Baca Juga:Â Kejati Aceh Layangkan Surat P17 Kasus Korupsi Wastafel ke Polda Aceh
“Rinciannya dari Dinas Pendidikan Rp285 juta, dari direktur pelaksana kegiatan Rp238 juta dan dari direktur konsultan pengawas sebanyak Rp47 juta,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan itu telah dirampungkan oleh ahli untuk nantinya akan ditindak lanjuti sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.
“Mudah-mudahan dengan cepat terhitungnya maka akan kita gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jadi waktu dekat akan kita umumkan tersangka dan kita kirimkan berkas ke kejaksaan,” tutupnya.