Analisaaceh.com | Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila yang melibatkan aktris Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu).
Polisi menyebut olah TKP itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video tersebut ada di sana.
“Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (09/01/21).
Kombes Pol. Yusri juga menyebutkan Gisella tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor. Selain Gisella, MYD juga haruskan untuk wajib lapor.
“Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor,” jelas Kombes Pol. Yusri.
Untuk diketahui Gisella Anastasia telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE .
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…
Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…
Komentar