Analisaaceh.com, Banda Aceh | Adanya pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ke wilayah Aceh merupakan salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Aceh.
Hal ini juga menyebabkan beberapa penyelewengan dari pengguna solar bersubsidi. Demikian yang dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sonny Sanjaya dalam rapat kerja terkait dengan kelangkaan BBM dengan pihak DPRA pada Selasa (13/4/2022).
Baca Juga:Â Ditreskrimsus Polda Aceh Buka Posko Pengaduan Kelangkaan BBM Subsidi
Sonny menjelaskan, penyidakan adalah langkah akhir dari solusi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi dari beberapa SPBU di Aceh.
“Ketika SPBU melakukan penyelewengan pengisian solar subsidi dengan jerigen, maka akan dicabut izin. Jika ada 114 SPBU dan misalkan ada 50 SPBU yang melakukan penyelewengan serta dicabut izinnya maka itu akan menimbulkan masalah baru,” kata Sony.
Baca Juga:Â DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah
Sonny berharap ada sinergi dengan lembaga dan instansi lainnya sehingga pihaknya tidak sendiri dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait dampak dari tindakan yang diambil dari penyelewengan ini.
“Belakangan ini ada dampak dari proses penyidakan, seperti melibatkan nelayan tempo lalu. Kita berharap semua pihak dapat bersinergi dalam mengatasi masalah ini,” harapnya.
BPH Migas memberikan kuota untuk Aceh pada tahun 2022 yaitu 365.297 kilo liter dari kuota sebelumnya 373.548 Kilo liter. (Yuna)