Terkait Kisruh Geudumbak Langkahan, LIMA Beri Waktu Hingga Awal Tahun 2022

Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra,SH (kanan) menyampaikan laporan terhadap oknum ASN ke asisiten I Setdakab Aceh Utara di kantor bupati di Landing - Lhoksukon, Kamis (30/12/21)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Terkait kisruh pasca pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong Geudumbak, LBH Iskandar Muda Aceh (LIMA) menuntut agar Bupati Aceh Utara segera mencopot oknum ASN di lingkup kantor Camat Langkahan. Melalui Asisten I, LIMA memberi tenggat waktu perkara ini harus diselesaikan sebelum 5 Januari 2022.

“Tadi kita sudah beraudiensi dengan unsur pimpinan yakni asisten I Setdakab Aceh Utara. Tadi klien kami yaitu Tuha Peut Geudumbak juga sudah menyampaikan unek-unek secara langsung ke pimpinan” kata Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra, SH seusai pertemuan di kantor bupati Aceh Utara di Landing – Lhokskon, Kamis (30/12/21).

Pertemuan yang sudah dijadwalkan ini dihadiri oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, Kabag Pemkim, Mansur SH dan Camat Langkahan Ramli Jazuli. Sementara dari pihak LIMA juga hadir Syauqad, SH dan Zulfiyanda, MH serta klien Tuha Peut Geudumbak dan Pj Geuchik Geudumbak.

Rizal Saputra mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Bupati Aceh Utara dalam rangka melaporkan oknum ASN di kantor Camat Langkahan yang diduga kuat melakukan hasutan terhadap masyarakat hingga mengobok-obok tatanan dan fungsi lembaga di desa.

Hal ini, kata Rizal diperkuat dengan bukti rekaman suara hasil pertemuan oknum ASN dengan beberapa masyarakat geudumbak agar dilangsungkan rapat pembentukan P2G sepihak. Oknum ASN tersebut juga mengatur skenario agar bisa melengserkan tuha peut yang saat ini sedang menjabat.

Rizal menyebut langkah oknum pejabat di kantor Camat Langkahan dan beberapa perangkat Gampong Geudumbak ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintah gampong yang dilindungi aturan yang berlaku. Upaya menghasut tersebut juga membuat masyarakat Geudumbak terpecah menjadi dua kubu.

Dengan kehadiran Camat Langkahan dalam audiensi tadi, Rizal menyebut upaya konfrontir sudah dilakukan.

“Kami menuntut kepada pimpinan agar mencopot jabatan oknum ASN yang telah menghasut masyarakat sehingga saat ini di Geudumbak sudah muncul gab antara dua kubu. Lalu kami minta kinerja Camat Langkahan dievaluasi. Kami lihat niat baik pimpinan sampai tanggal 5 Januari 2022,,” kata Rizal.

Apabila unsur pimpinan di Setdakab Aceh Utara tidak menuruti tuntutan pihaknya, Rizal menegaskan akan melakukan upaya hukum lain yang tentu saja dengan konsekuensi yang lebih berat.

Sementara Sekretaris Tuha Peut Geudumbak, Mawardi menyebut pihaknya sudah menyampaikan keluhan kepada Bupati Aceh Utara melalui asisten I. Mawardi menyebut langkah ini mereka lakukan dalam rangka menjaga marwah dan wibawa lembaga tuha peut. Selain itu, pertemuan ini sebagai upaya pihaknya menyampaikan kondisi di Geudumbak saat ini agar informasi tidak hanya masuk dari pihak kecamatan saja.

Sebelumnya, mayoritas tuha peut menolak ‘upaya paksa’ yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam melangsungkan rapat pembentukan P2G.

Tuha Peut menyebut rapat pembentukan P2G tersebut ilegal karena bukan dilaksanakan oleh pihaknya sebagai pemegang mandat sesuai Qanun nomor 4 tahun 2009. Celakanya, rapat yang kemudian disebut abal-abal tersebut dihadiri Camat Langkahan, Ramli dengan hasil komposisi P2G yang telah ditetapkan sepihak.

Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara

Komentar
Artikulli paraprakDua Residivis Curanmor Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan Puluhan Sepmor
Artikulli tjetërKasus Laka Lantas di Banda Aceh Turun Tahun 2021