Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPR RI, Nasir Djamil meminta Bupati/Wali Kota di Aceh untuk segera melakukan identifikasi atas data penerima lahan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik (Tapol), narapidana politik (Napol) dan korban konflik di Aceh.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers saat rapat koordinasi percepatan penyediaan tanah untuk mantan kombatan GAM pada Selasa (29/12/2020).
“Kita meminta dan berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan identifikasi terkait data lahan yang sudah siap diredistribusi seluas 9,424 Ha,” kata Nasir Djamil didampingi Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT, SH.MP, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE., M.Si dan Kadis Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP.
Baca: Lahan Pertanian Untuk Mantan Kombatan GAM dan Korban Konflik Segera Dituntaskan
Dirinya turut mengapresiasi atas usaha dan kerja BPN serta instansi terkait lainnya khusus dalam reformasi agraria serta dalam mengupayakan lahan untuk para mantan kombatan GAM.
“Lahan yang siap redistribusi seluas 9,424 Ha itu bukanlah angka yang kecil, kita patut mengapresiasi usaha BPN selama ini,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah menjelaskan, lahan seluas 9.424 hektare sudah diinvetarisir dan siap diredistribusikan kepada para penerima dengan terlebih dahulu diterbitkan SK penetapan lokasi dan penetapan subjek oleh Bupati/Wali Kota.
Tanah tersebut tersebar di Aceh Barat 600 Ha, Aceh Jaya 240 Ha, Aceh Selatan 1.000 Ha, Aceh Tamiang 1,500 Ha, Aceh Tenggara 1,000 Ha, Aceh Timur 1,000 Ha, Aceh Utara 1,500 Ha, Bireuen 1,000 Ha, Nagan Raya 1,084 Ha dan Kota Subulusalam 500 Ha.
Sementara sumber tanah potensial yang statusnya Area Penggunaan Lain (APL) terdapat seluas 45,524 Ha. “Lahan ini perlu verifikasi di lokasi dan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Kakanwil.
Penyediaan tanah ini merupakan bukti penyelesaian konflik yang berkepanjangan secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat antara pemerintah pusat dan GAM yang tertuang dalam poin 3.2.5 MoU Helsinki.
Namun saat ini penyediaan tanah untuk mempercepat reintegrasi belum terlaksana secara menyeluruh di Provinsi Aceh, baru di tiga kabupaten yang sudah terealisasi, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Timur dan Aceh Utara.