Terkait PAW Jauhari, Safaruddin Sebut Sudah Masuk Tahap Proses

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyebutkan bahwa Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum H Jauhari Amin yang meninggal dunia karena sakit sudah memasuki tahap proses.

“Insyaallah mungkin Jum’at ini terakhir, Senin ke Kemendagri dan disana akan diproses dalam jangka waktu 14 hari dan Insyaallah sudah bisa. Mudah-mudahan kalau kita bisa pangkas waktu-waktu yang saya sampaikan tadi,” kata Safaruddin usai menggelar rapat paripurna DPRA tentang P-APBA Tahun Anggaran 2022, Jum’at (16/9/2022).

Baca Juga: DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBA 2022

Safaruddin mengatakan bahwa untuk proses PAW Jauhari Amin tingkat DPRA dan tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai.

“Sekarang di Gubernur, Gubernur hari ini terakhir dan itu bisa diantar ke Kemendagri, waktunya 14 hari mungkin bisa di pangkas lebih sedikit lagi, maka akan cepat kita PAW,” sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Teken Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

“Calonnya juga sudah ada dan yang pasti itu Edy Asaruddin. Sebab, dia (Edy Asaruddin) nomor dua pemilik suara yang sah,” tutupnya singkat.

Editor : Nafrizal Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Empat Pelaku Perampokan Uang Dayah Mudi Mesra Samalanga
Artikulli tjetërHarga Emas di Banda Aceh Turun, Rp2.780.000 per Mayam