Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Polda Aceh Periksa 17 Saksi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

Namun demikian, Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” tutupnya singkat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJalan Menuju Kantor Kacabdin Abdya Diblokir OTK
Artikulli tjetërBarsela Cup I: Borda FC Menang Tipis Atas Mariner FC, Pop Polres Takuk Cobra 1-0