Terkait Penetapan Anggota KIP, Pimpinan DPRK Langsa dan Ketua Fraksi Gelar Pertemuan

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi. (Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Terkait persoalan rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa yang sampai saat ini belum ditetapkan melalui rapat paripurna, Pimpinan DPRK dan Ketua Fraksi menggelar pertemuan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, bahwa telah dilakukan rapat pimpinan dan Ketua Fraksi pada Kamis (6/7) kemarin di kantor DPRK setempat, di mana dalam pertemuan itu dirinya mempertanyakan kepada ketua fraksi mengapa anggotanya yang bekerja di Panmus tidak hadir, sehingga rapat Panmus beberapa waktu lalu gagal karena tidak kuorum.

“Padahal, anggota fraksi yang bertugas di Komisi I DPRK Langsa bersama tim sudah melakukan proses seleksi calon anggota KIP setempat sesuai dengan Qanun Nomor: 6 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 dan hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan,” kata Maimul Mahdi kepada wartawan, Jum’at (7/7/2023).

Lanjut Maimul Mahdi, dalam rapat tersebut ketua fraksi juga akan mempertanyakan kepada anggotanya yang tidak hadir pada rapat Panmus. Ia berharap kepada ketua-ketua fraksi agar menghadirkan perwakilannya pada rapat Panmus yang akan datang, sehingga dapat memenuhi kuorum dan bisa menjadwalkan Paripurna hasil kerja Komisi I DPRK Langsa.

“Selain itu, pada rapat juga dibacakan hasil nama-nama calon anggota KIP Langsa periode 2023-2028 yang telah lulus berdasarkan hasil kerja Komisi I DPRK Langsa,” pungkas Maimul Mahdi.

Sebelumnya diberitakan, rapat penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa batal terlaksana, lantaran kehadiran panitia musyawarah (Panmus) tidak mencukupi Kuorum, pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Dari absensi rapat Panmus tersebut, ada 14 nama peserta yang terdiri dari Ketua DPRK Langsa, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, 10 anggota DPRK Langsa dan seorang Plt Sekretaris bukan anggota.

Namun hanya tiga orang yang tanda tangan absensi kehadiran yaitu, Hj Rosmawati, Noma Khairil dan T. Helmi Mirza, sehingga rapat dinyatakan tidak kuorum.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSebanyak 1.176 Jemaah Haji Telah Tiba di Aceh
Artikulli tjetërCloud Computing dan Warung Internet (Warnet)