Categories: NEWS

Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Aceh, Presiden dan Mendagri Digugat ke PTUN 

Analisaaceh.com | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staff Ahli Mendagi Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 8 November 2022 dengan Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Screenshot SIPP PTUN Jakarta Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT

Dalam gugatannya, YLBHI menyatakan tindakan Tergugat I (Presiden) yang mengangkat serta Tindakan Tergugat II (Mendagri) yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagi Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Objek Gugatan I) dan sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) adalah perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian kutipan dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (15/11).

Screenshot SIPP PTUN Jakarta Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT

Dalam gugatannya, YLBHI memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

YLBHI juga memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago