Categories: NEWS

Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Aceh, Presiden dan Mendagri Digugat ke PTUN 

Analisaaceh.com | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staff Ahli Mendagi Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 8 November 2022 dengan Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Screenshot SIPP PTUN Jakarta Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT

Dalam gugatannya, YLBHI menyatakan tindakan Tergugat I (Presiden) yang mengangkat serta Tindakan Tergugat II (Mendagri) yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagi Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Objek Gugatan I) dan sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) adalah perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian kutipan dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (15/11).

Screenshot SIPP PTUN Jakarta Nomor 394/G/TF/2022/PTUN.JKT

Dalam gugatannya, YLBHI memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

YLBHI juga memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

7 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

14 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

15 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

15 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

15 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago