Analisaaceh.com, TAKENGON | Warga Desa Penarun Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah direncanakan ikut serta melakukan penolakan terhadap hadirnya PT. Linge Mineral Resource mengeruk Bumi Gayo pada 16/09/2019 mendatang di Gedung DPRK setempat.
Salah satu warga Penarun Sunar mengaku, sangat menantikan kedatangan Mahasiswa untuk mengajak masyarakat setempat ikut dalam aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah.
“Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun,karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya, saat pemasangan spanduk tolak tambang emas di Gayo bersama sejumlah Mahasiswa beberapa hari yang lalu.
Sementara itu salah satu aktivis Mahasiswa Agus Muliara mengatakan, dari beberapa titik spanduk yang telah dipasang, banyak masayarakat yang menolak kehadiran PT. LMR untuk menambang emas di Linge.
“Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan, kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan,” Kata Agus Pengurus organisasi Linge Musara, Senin (09/09/2019) di Takengon.
Pemasangan Spanduk Penolakan oleh warga Linge dan Pengurus organisasi Linge Musara itu, disebar dibeberapa titik, diantaranya, di simpang Gading isak, simpang simpil, Kampung Owaq, lumut dan di Gunung Abong.
Pihaknya turut menanyakan kepada para pekerja di areal pertambangan. “Salah satunya Pak Anto, ia mulai bekerja sejak akhir tahun 2013, masa Bupati Pak Nas menyuruh mereka untuk mengelola tambang itu demi kemaslahatan masyarakat,” cerita Agus dan Said saat memasang spanduk penolakan di Abong.
“Terus terang kami juga terkejut dengan pernyataan pak Anto yang mengatakan bahwa Bupati sekarang Shabela Abubakar sebelum menjabat atau semasa masih kampanye Shabela pernah berkunjung 2 kali ke tambang itu,” terang Agus dengan nada tanya.
Lebih lanjut kata Agus, pernyataan Bupati Shabela tidak tau akan kehadiran PT.LMR di Linge berbeda dengan pernyataan masyarakat Linge.
“Beberapa kali mahasiswa aksi, mereka mengatakan tidak tau akan adanya tambang itu di tanah Linge, ada apa dibalik ini semua. Sangat lucu kalau Pemda kita menjamu pihak PT.LMR hanya untuk sekedar menghidangkan makan dan minum seperti yang pernah ia lontarkan beberapa waktu kebelakang ini,” Jelasnya.
Pria yang sempat menggelar Aksi tunggal sesaat sedang dilakukan pelantikan Anggota DPRK Acej Tengah periode 2019-2024 itu mengaku, pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin.
Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.
Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (dmp).
“Intinya kami bersama masyarakat Linge menolak kehadiran PT.LMR mengeruk Negeri Linge,” tutup Agus.