Terkait Situasi Pelayanan ATM BSI, OJK Aceh: Jangan Benturkan dengan Qanun LKS

Kepala OJK Aceh, Yusri, Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dan Kepala Kantor Regional BSI Aceh, Nana Hendriana, saat gelar konperensi pers terkait dengan layanan ATM jelang lebaran idul fitri. FOTO : Popularitas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, meminta semua pihak untuk tidak membenturkan isu Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan situasi pelayanan ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) yang saat ini secara teknis memang tengah ada kendala.

Menurutnya, proses migrasi sejumlah bank konvensional di Aceh, menjadi bank syariah dan kemudian di merjer lagi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), memang membutuhkan proses untuk bisa settlement, terang Yusri.

“Kita terus meminta dan memastikan kepada BSI di Aceh, untuk benar-benar bekerja optimal agar pelayanan ATM di provinsi ini dapat segera pulih,” kata Yusri di Kantor OJK, Senin (10/5/2021).

Dirinya menegaskan, membenturkan isu Qanun LKS dengan pelayanan ATM saat ini tidak tepat. Sebab, aturan mengenai lembaga keuangan syariah di Aceh ini sudah di bahas sejak tahun 2015 oleh pihak terkait, dan telah di sahkan pada 2018, dan berlaku efektif pada 2021.

“Artinya isu dan perjalanan Qanun LKS Aceh Sudah enam tahun,” terangnya.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) sendiri, baru di wacanakan pada 2019 oleh Presiden Joko Widodo, dan sama sekali tidak ada hubungan antara proses Kendala teknis pelayanan ATM perbankan tersebut dengan Qanun LKS di provinsi ujung barat Sumatera ini.

“Masyarakat juga harus memahami bahwa, di Aceh, terjadi dua kali perpindahan portofolio perbankan, dan juga migrasi sistemnya, yakni sejak berlakunya Qanun LKS, bank-bank konvensional, seperti BRI dan BNI dan Mandiri, telah melakukan transfer aset ke BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah,” jelasnya.

Ditambah lagi, kebijakan pemerintah pusat yang menggabungkan bank-bank BUMS Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) juga telah menyebabkan bergabungnya seluruh sistem, aset, portofolio BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah di Aceh ke bank hasil merjer, yakni BSI.

“Jadi di Aceh itu menggabungkan 6 bank, dan kesemua itu membutuhkan proses dan partisipasi aktif masyarakat,” jelas Yusri.

Pihaknya juga mengharapkan masyarakat Aceh untuk senantiasa mendukung keberadaan Qanun LKS, sebab hal tersebut sudah menjadi keputusan saat ini.

“Tentunya diharapkan aturan tersebut dapat memberikan kebaikan kepada masyarakat di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, Nana Hendriana, meminta maaf kepada masyarakat di daerah ini, atas kendala teknis pelayanan ATM yang kurang memuaskan saat ini.

Nana memastikan, saat ini pihaknya terus bekerja selama 24 jam untuk memastikan pelayanan ATM dan pulih dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat Aceh.

“Kita telah menurunkan sebanyak 31 tim IT dari kantor pusat, guna bekerja siang dan malam di provinsi ini untuk melakukan migrasi sistem,” ujarnya.

Saat ini, kata Nana, terdapat 450 unit ATM yang mengalami kendala, sebab sistem softwarenya belum migrasi ke sistem Bank Syariah Indonesia. Namun, sejak turunnya Tim IT dan hingga jelang lebaran nanti, pihaknya memastikan 100 unit diantaranya akan rampung dan telah beroperasi normal.

“Sementara sisanya akan tuntas pada awal Juni 2021 mendatang,” jelas Nana.

Karena itu, dirinya meminta dukungan penuh dari masyarakat Aceh, agar proses migrasi yang tengah di pacu pihaknya dapat segara tuntas.

“Kami ingin selalu memberikan pelayanan optimal kepada rakyat di provinsi ini,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Minta Pengurus MAA Wujudkan Kebesaran Adat Aceh dalam Kehidupan Masyarakat
Artikulli tjetërCuri Mesin Potong Rumput, Pemuda di Bener Meriah ini Ditangkap