Terkait Video Joget, DPRK Langsa Minta Satpol PP dan WH Tingkatkan Pengawasan

Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Jeffry Sentana : Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Terkait kisruh video joget di Resto Truffle Box, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Jeffry Sentana meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) harus meningkatkan pengawasan di seluruh area publik.

“Jika kita ingin fokus terhadap penegakan syari’at Islam, maka pengawasan harus ditingkatkan dengan konsep pencegahan mengidentifikasi ruang publik yang berpotensi terjadinya pelanggaran syari’at Islam,” kata Jeffry Sentana, kepada Analisaaceh.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (13/3/2022) siang.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa ini, peran Satpol PP dan WH Kota Langsa diperlukan sebagai wadah terdepan yang mengawasi, mengadvokasi dan melakukan sosialisasi wajib dan menempatkan personilnya di ruang publik yang rawan.

“Apabila personil Satpol PP dan WH dapat ditempatkan di tempat yang rawan akan pelanggaran syariat islam seperti cafe, warung kopi, coffe shop dan area titik kumpul muda-mudi lainnya maka potensi pelanggaran menjadi sangat kecil dan tidak kembali terulang diseluruh wilayah Kota Langsa,” ujarnya.

Politisi muda ini menjelaskan, bahwa dalam menjalankan konsep pencegahan tersebut, diperlukan suatu sistem dengan sinkronisasi seluruh elemen masyarakat maupun perangkat Pemerintah Kota Langsa, yang dijadikan prioritas komitmen dalam mengatasi maraknya pelanggaran Syari’at Islam.

“Terkait kisruhnya video kemarin, pertama pelanggarannya terhadap perilaku Individu maka yang dihukum itu oknum pelakunya dan menurut aturan, bentuk hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan dan ini sudah dilakukan,” pungkas Jeffry Sentana.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kota Langsa dihebohkan dengan cuplikan video yang beredar memperlihatkan sejumlah wanita sedang asik berjoget disebuah acara pesta yang diduga berlokasi di Resto Truffle Box di Jalan A. Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Dalam cuplikan video itu, terlihat para wanita layaknya sedang berpesta itu menari-nari dan berjoget tanpa menutup auratnya, bahkan ada salah seorang dengan bangga dan sangat berani membuka pakaian depan, hingga terlihat pakaian dalamnya yang memberi kesan seperti sebuah pesta liar dan mengumbar syahwat.

Pesta yang melanggar Syari’at Islam di Kota Langsa tersebut, terjadi di lantai 3 Resto Truffle Box, Senin (6/3/2023) malam, yang bertepatan dengan momen masuknya Nisfu Sya’ban, 13 Sya’ban 1444 Hijrah.

Komentar
Artikulli paraprakMinta Bangun Rumah Layak Huni Lewat Video, Pj Bupati: Sangat Layak Kita Bantu
Artikulli tjetërAnak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Tersangka Kasus Aplikasi PIKA