Terlambat Diserahkan RKPD Provinsi, DPRK Langsa Belum Paripurna Anggaran Perubahan

Plt Sekwan DPRK Langsa, Gunawan Abdillah. Foto: Analisaaceh.com/Chairul

Analisaaceh.com, Langsa | Keterlambatan penyerahan Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Aceh, mengakibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa belum menggelar rapat paripurna terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekwan, Gunawan Abdillah, saat ditemui Analisaaceh.com, diruang kerjanya Kamis (14/9/2023) sore, bahwa pihaknya baru menerima RKPD pada Selasa 12 September 2023 kemarin.

“Setelah diterima RKDP, kita langsung mengagendakan pembahasan pada besok harinya dan pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Gunawan.

Dirinya mengungkapkan, jika dalam waktu dekat semua tahapan selesai, maka DPRK akan langsung melaksanakan rapat Paripurna. Namun jika sampai September 2023 belum diparipurnakan, maka Pemko Langsa tak dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“APBK-P harus disahkan sebelum 30 September mendatang, saat ini semua pihak juga sedang fokus menyelesaikan pembahasan secara maraton, maka kita yakin

KUA PPAS tahun 2024 segera diparipurnakan,” pungkas Gunawan Abdillah.

Komentar
Artikulli paraprakTerbukti Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Aceh Cabut Izin Usaha PT BMU
Artikulli tjetërPasien Demam di RSUD Langsa Melonjak Drastis