Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap pelaku dugaan pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial R (66) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution mengungkap, pelaku yakni berinisial AR (25) yang merupakan cucu dari korban. Terduga diamankan pada Kamis, (20/06/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” kata AKP Agusman.
Lanjut Kasi Humas, untuk motif pembunuhan, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara atas perbuatannya, AR akan dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dikejutkan dengan penemuan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial R (66) yang meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah, Sabtu (15/6/2024) lalu. Diduga korban tewas akibat pembunuhan.
Penemuan mayat tersebut, pertama kali diketahui oleh Kartini, anak korban, saat melihat pintu rumah ibunya masih tertutup sekitar pukul 09.00 WIB. Kartini mendapati sang ibu dalam keadaan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah dan dengan luka di lehernya.