Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R, usai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Suhendri memlaui Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil terpidana secara patut karena selama proses persidangan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Isnawati. Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Terpidana kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.