terdakwa yang dieksekusi, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R, usai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Suhendri memlaui Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil terpidana secara patut karena selama proses persidangan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Isnawati. Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Terpidana kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar