Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Analisaaceh.com, TAKENGON | Tersangka kasus dugaan Korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah kembalikan uang Negara sebesar Rp.449.211.582,66. Total anggaran  yang dikembalikan itu merupakan kerugian  tahun 2014 dan tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Nislianudin. SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, penyitaan uang terhadap kerugian Negara atas pekerjaan penimbunan SD Negeri Paya Ilang itu masih berstatus titipan di rekening Tipikor Kejaksaan Negeri Takengon.

“Kami sudah menyita kerugian Negara dari dua tersangka pada Senin (16/09/2019) dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 kami terima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah kami titip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66. ” Kata Zainul saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/09/2019) di Takengon.

Lebih lanjut kata dia, kerugian Negara itu akan dialihkan ke rekening Negara setelah kasus dugaan Korupsi itu telah inkrah dan menemukan titik terang.

“Karena masih proses hukum, jika sudah inkrah dan dinyatakan kerugianya, maka uang akan dialihkan ke rekening Negara,” Jelasnya.

Hinga saat ini tujuh (7) tersangka dugaan kasus korupsi itu (N) (ZS) (IM) (A) (SA) (YDS) (RF) belum dilakukan penahan lantaran masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU.

Zainul mengaku, hingga saat ini ketujuh tersangka masih saling lempar argumen tentang dugaan korupsi itu. Sebagian kata dia merasa tidak bersalah.

“Itu hanya menutupi kesalahan semata, penilaian dan pembuktian akan terungkap setelah dipertanggungjawabkan di persidangan,” kata Zainul.

Ia menyebut, Kejaksaan Takengon telah memanggil ke-tujuh (7) tersangka lebih dari lima (5) kali untuk dimintai keterangan terhadap kurangnya volume timbunan SD N Paya Ilang yang menyebabkan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Proses penyelidikan sebelumnya ke-7 tersangka dipanggil sebagai saksi, setelah yakin ada perbuatan melawan hukum ditingkatkan ke penyelidikan, disini kami yakin perkara ini lengkap. Sehingga status dari saksi naik menjadi tersangka dan akhir bulan ini diupayakan lanjut ke persidangan,” tutup Zainul Arifin.

Ketujuh tersangka itu terdiri dari, 4 pihak swasta, 2 pemilik perusahaan, 2 pelaksana pekerjaan dan 3 pejabat dinas pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat I juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat I,2,3 juncto pasal 9 UU RI Pasal 51 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat I ke I KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

15 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

15 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

15 jam ago