Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Analisaaceh.com, TAKENGON | Tersangka kasus dugaan Korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah kembalikan uang Negara sebesar Rp.449.211.582,66. Total anggaran  yang dikembalikan itu merupakan kerugian  tahun 2014 dan tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Nislianudin. SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, penyitaan uang terhadap kerugian Negara atas pekerjaan penimbunan SD Negeri Paya Ilang itu masih berstatus titipan di rekening Tipikor Kejaksaan Negeri Takengon.

“Kami sudah menyita kerugian Negara dari dua tersangka pada Senin (16/09/2019) dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 kami terima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah kami titip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66. ” Kata Zainul saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/09/2019) di Takengon.

Lebih lanjut kata dia, kerugian Negara itu akan dialihkan ke rekening Negara setelah kasus dugaan Korupsi itu telah inkrah dan menemukan titik terang.

“Karena masih proses hukum, jika sudah inkrah dan dinyatakan kerugianya, maka uang akan dialihkan ke rekening Negara,” Jelasnya.

Hinga saat ini tujuh (7) tersangka dugaan kasus korupsi itu (N) (ZS) (IM) (A) (SA) (YDS) (RF) belum dilakukan penahan lantaran masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU.

Zainul mengaku, hingga saat ini ketujuh tersangka masih saling lempar argumen tentang dugaan korupsi itu. Sebagian kata dia merasa tidak bersalah.

“Itu hanya menutupi kesalahan semata, penilaian dan pembuktian akan terungkap setelah dipertanggungjawabkan di persidangan,” kata Zainul.

Ia menyebut, Kejaksaan Takengon telah memanggil ke-tujuh (7) tersangka lebih dari lima (5) kali untuk dimintai keterangan terhadap kurangnya volume timbunan SD N Paya Ilang yang menyebabkan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Proses penyelidikan sebelumnya ke-7 tersangka dipanggil sebagai saksi, setelah yakin ada perbuatan melawan hukum ditingkatkan ke penyelidikan, disini kami yakin perkara ini lengkap. Sehingga status dari saksi naik menjadi tersangka dan akhir bulan ini diupayakan lanjut ke persidangan,” tutup Zainul Arifin.

Ketujuh tersangka itu terdiri dari, 4 pihak swasta, 2 pemilik perusahaan, 2 pelaksana pekerjaan dan 3 pejabat dinas pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat I juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat I,2,3 juncto pasal 9 UU RI Pasal 51 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat I ke I KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago