Categories: ACEH TIMURNEWS

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Matang Jrok Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com Aceh Timur | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Timur merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial MK (31) selaku mantan Keuchik Matang Jrok sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.

Baca Juga: Keuchik Gampong Matang Jrok Bagikan Beasiswa Miskin dari Dana Desa

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada Selasa, (22/03) sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, M.H selaku JPU.

“Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok,” kata AKP Dizha, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditangkap

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp523.107.700 yang dilakukan oleh tersangka.

MK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago