Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus penyekapan wanita dan perampasan emas di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, kini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. Penyidik menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pada Rabu (28/8/2024)
Adapun ketiga tersangka yakni, IS alias Robby (37), AD (43), dan MUL (33), serta barang bukti berupa mobil rental, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu telah diserahkan kepada jaksa.
“Benar, kasus tersebut sudah kami lakukan tahap dua dan telah diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar, proses penyidikan kasus ini di kepolisian telah selesai. Selanjutnya, kita tinggal menunggu pihak jaksa yang akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.
Seperti diketahui, korban yang merupakan pegawai honorer, SF (34), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.
Kejadian bermula ketika SF sepakat bertemu dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Saat menjemput SF, ternyata IS membawa dua rekannya, AD dan MUL, yang bersembunyi di belakang mobil.
Di perjalanan, SF disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama kemudian, korban dibawa ke lokasi sepi di kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.
“Para pelaku melarikan diri, tetapi korban berhasil meminta bantuan warga. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan para pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly saat itu.