Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tamiang menyerahkan mantan Kepala Desa (Datok) dan Kaur Keuangan Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, berinisial AM dan MZ serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penyerahan barang bukti dan kedua tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Senin (17/10/22) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari.
“Barang buktinya dokumen dan tersangkanya AM mantan Datok Penghulu Desa Tanjung Seumantoh dan MZ Bendahara Desa,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Datok) Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial AM diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020.
Selain AM, Polisi turut mengamankan MZ, mantan Kaur Keuangan desa setempat yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus rasuah tersebut. Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (13/7/22).
Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa dan dalam pelaksanaan sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.