Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima pengembalian uang negara sebesar Rp300 juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus, Fri Wisdom S. Sumbayak mengatakan, kerugian negara tersebut dikembali oleh tersangka FS didampingi penasihat hukumnya.
“Kami telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp300 juta untuk selanjutnya uang itu akan dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya pada Rabu (21/12/2022).
Fri Wisdom menyebutkan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan.
Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan Mantan Kadis DLHK dan Sekretaris DPRK Sabang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan TPA, Desa Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni AF selaku mantan Kadis LHK Kota Sabang dan FS selaku Sekwan ini diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.