Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penertiban tersebut dilakukan di Gampong Pulo Raga, Panton Bayam, Pante Ara dan gampong Kila tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Polres Nagan, TNI AD dan Satpol PP pada Rabu (17/4/2024).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penertiban tambang emas ilegal tersebut dilakukan di empat Gampong dalam kecamatan Beutong.
“Empat gampong yang kita lakukan penertiban tersebut yakni gampong Pulo Raga, Panton Bayam, Pante Ara dan Kila. Semua Gampong itu masuk dalam Kecamatan Beutong,” ungkap Iptu Vitra Ramadani saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (18/4/2024).
Vitra menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk. Namun, pihaknya tidak menemukan pemiliknya sehingga langsung memasang garis police line.
“Selain itu, kita juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktifitas dan langsung mengamankan alat berat tersebut. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 kilometer dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Vitra, penertiban tersebut dilakukan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di Nagan Raya.
Vitra juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal karena dapat merusak lingkungan.
“Kami meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Bahkan, kami juga telah memasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar,” pungkasnya.