Analisaaceh.com, Kualasimpang | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang mengungkap modus pelaku yang melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Kejuaraan Muda pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku M (34) berangkat dari rumahnya hendak berkerja memanen buah sawit di salah satu perusahaan yang terletak di kecamatan tersebut.
“Saat dalam perjalanan, tersangka melihat korban sedang mandi di sebuah aliran parit kecil dengan hanya menggunakan kain sarung yang melekat pada tubuhnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (28/11).
Baca Juga:Â Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
Melihat hal tersebut, tersangka yang tidak dapat menahan nafsu kemudian mengikuti korban sampai ke rumahnya dan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka memarkirkan sepeda motor miliknya di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah korban lalu pelaku berjalan kaki, ketika melihat melihat situasi aman pelaku langsung masuk pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci,” jelas Kapolres.
Pelaku selanjutnya menggerayangi korban, hingga korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung menyekap mulut si korban.
Namun tak berselang lama terdengar suara sepmor yang lewat di sekitar TKP yang kemudian korban kembali berteriak meminta tolong sambil menakuti pelaku dengan mengatakan bahwa ayahnya telah pulang.
“Tersangka yang ketakutan kemudian melarikan diri hingga tertangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas AKBP Imam Asfali.