Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah diamankan terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MI alias AL ditangkap tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023).
“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, Sabtu (7/10/2023)
Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” pungkas Winardy.