Categories: HukumNEWS

Tiga Kali Perkosa Gadis 16 Tahun, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan pemerkosaan terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun warga Aceh Besar pada Senin malam (24/5/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 03 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, DW ditangkap di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh tadi malam.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Selasa (25/5).

“Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tambahnya.

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram pada Senin (5/4/2021) sekitar jam 05.30 WIB.

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone. Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Selanjutnya Kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum’at (9/4), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim.

Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4) dan Senin (26/4) di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi kepada Polisi.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP M Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago