Categories: NEWS

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.

Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Jamaluddin di persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum. Sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

13 menit ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

15 menit ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

17 menit ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

2 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

2 hari ago