Sidang di PN Banda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.
Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Jamaluddin di persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum. Sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.
Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…
Komentar