Categories: NEWS

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.

Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Jamaluddin di persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum. Sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…

11 jam ago

12 Saksi Diperiksa, Polda Aceh Tunggu Hasil Labfor KMP Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…

11 jam ago

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…

3 hari ago

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

3 hari ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

3 hari ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

3 hari ago