Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Narkoba di Langsa Ditangkap, 12,5 Kg Sabu Disita

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Langsa. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri. Selain itu Polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12.564 gram di dua lokasi berbeda.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama yakni T (36) dan MRA (28). Keduanya diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur.

Lanjut Kapolres, Informasi itu kembali dikembangkan, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menduga aliran dana dari hasil penjualan narkotika itu disimpan dan digunakan oleh seorang wanita berinisial TBT (45), yang merupakan istri dari T. Pelaku mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Adapun modus operandi dan jaringan peredaran narkoba tersebut diduga beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.

“T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres

“T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakAplikasi Twibbon Idul Fitri 2025 – 1446 H, Buat Bingkai Kartu Ucapan Lebaran Sendiri
Artikulli tjetërSempat Terkendala Paspor, Korban TPPO di Laos Akhirnya Tiba di Aceh