Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah menangkap tiga terdugas pelakua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial SA (33) dan SI (28) warga Aceh Tengah, sedangkan PU (27) warga Aceh Besar.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Narkoba, Iptu Fahrurrazi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari penangkapan SA di Kampung Kung Kecamatan Pegasing pada Rabu malam (1/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari tangan tersangka turut kita amankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, satu batang pipet kaca pirex dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam,” ungkap Iptu Fahrurrazi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).
Kepada polisi, sebut Fahrurrazi, SA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SI dan PU.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SI dan PU di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan satu unit handphone android merk vivo,” sebutnya.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Fakhrurrazi.