Tiga Pelaku Pembobol Rumah Dinas Polisi Dibekuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Pelajar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku kejahatan pencurian di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen Barat Kota Banda Aceh berhasil dibekuk oleh unit Resintel Polsek Jaya Baru, dua diantaranya masih berstatus pelajar.

Tiga pelaku yang ditangkap pada Rabu (30/12) malam tersebut masing-masing berisial RM (27) warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16) warga Kota Lhokseumawe dan MZ (15) warga Bireun Bayem Aceh Timur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar, S.Sos, M.Si mengatakan, aksi kejahatan di akhir tahun 2020 ini dilakukan oleh tiga orang dan dua diantaranya masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur.

“Sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim, Kamis (31/12/2020).

Kemudian tambahnya, aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada TKP, mereka tidak mengetahui bahwa target merupakan rumah dinas Kepolisian.

“Hasil interogasi oleh Unit Resintel, bahwa mereka disaat sedang berkumpul di sebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman,” sebut Kapolsek.

Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin (28/12) dini hari di rumah dinas yang dihuni oleh Rio Andri Tambunan (32,) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.B / 24 / XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT Sek Jaya Baru tanggal 30 Desember 2020 ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

“Korban Rio Andri Tambunan seketika melihat lemari kecil miliknya telah terbuka dan melihat rak TV yang dibelakang sudah terbongkar,” kata AKP Dewi.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang di dalam rumah, korban mengalami kehilangan sejumlah perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, beberapa unit handphone dengan berbagai merk serta Kartu Flaz BCA.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas – berkas penyidikan, unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Para pelaku diringkus pada Rabu malam (30/12) sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Di sini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen I” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merk casio dan alexander cristie.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55 jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakKumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 yang Romantis, Bijak dan Lucu
Artikulli tjetërKapolres Lhokseumawe Sebut Kekerasan Senpi dan Trafficking Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2020