Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa DS divonis 3 tahun penjara, sementara RY dan NS masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan dengan hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.
“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tutupnya.




