Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua. Selain itu dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Ketiga pelaku yakni berinisial ML (23) dan BL (19) yang berstatus suami istri, kemudian RD (43) tersebut, ditangkap Polisi pada Sabtu (8/9). Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika ganja seberat 8 kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di Desa Paya Lhok.
“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” kata Kasatreskoba, Senin (10/7/2023).
Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan interogasi, kedua pasangan suami istri itu mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka RD (43), sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke tersangka lainnya yakni FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” jelas Kasatreskoba.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Iptu Jeffryandi.