Analisaaceh.com, Aceh Besar | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh meringkus tiga orang berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31) di lokasi yang berbeda, yang diduga melakukan tindak pidana terkait Narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail mengatakan bahwa pada Selasa tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
“Tersangka YA dan FZ berhasil ditangkap berdasarkan informasi Masyarakat sering menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah gubuk di kebun warga,” ujarnya Kamis (28/9/2023).
Pada saat tim opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 Gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka YA.
Sedangkan dihari yang sama dilokasi berbeda Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar juga mengamankan tersangka MS warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
“Penangkapan MS di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Sekira Pukul 17.00 WIB,” paparnya.
Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak dua paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka MS.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.