Categories: NEWS

Tiga Personel Polres Simeulue Dipecat Dengan Tidak Hormat

Analisaaceh.com, Simeulue | Tiga personel Polres Simeulue dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., dan disaksikan oleh para perwira, dan personel di Aula Serba guna Polres Simeulue, Senin (27/7/2020).

Tiga orang personel tersebut yakni Brigadir Dedi Sutendy, Brigadir Maironi dan Briptu Supri Andri. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : ST / 533 / VII / HUK.12.12/ 2020, tanggal 16 Juli 2020, Sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini terhitung mulai tanggal 09 Juli 2020.

“Bahwa ketuga anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi,” kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun.

“Kalau ada diantara mereka membawa nama Institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Dalam amanatnya, Kapolres Simeulue mengatakan bahwa dirinya sangat sedih dengan ada acara upacara itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh personel untuk melakukan tugas dan mengikuti prosedur dan undang – undang yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.

“Karena tugas kita sangat berat, maka dengan adanya upacara ini agar seluruh anggota personil Polres Simeulue dapat pelajaran yang baik agar tidak membuat pelanggaran karena berani berbuat berani bertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih banyak kepada anggota personel Polres Simeulue yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan menuruti prosedur yang berlaku.

Kapolres juga mengingatkan bagi seluruh anggota yang untuk tidak memakai narkoba, ilegal loging atau pekerjaan yang ilegal dan melanggar Undang – Udang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

1 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago