Analisaaceh.com, Medan | Tiga orang warga binaan dari Aceh di Rutan Klas I Tanjung Gusta melarikan diri pada Senin (8/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Namun sekiyar 1,5 jam kemudian, ketiganya berhasil diringkus.
Ketiga warga binaan berinisial HE, SMJ, dan AR ini merupakan dalam kasus narkoba kabur dengan melompati dinding setinggi 8 meter .
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiganya kabur dan melarikan diri dari klinik Rutan Kelas I Medan.
“Mereka melompati tembok yang tingginya sekitar 8 meter,” katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Pelarian 3 warga binaan tersebut gagal setelah aksinya diketahui pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara. Saat itu pegawai tersebut sedang berkendara bersama anaknya.
Ketiga warga binaan itu sudah berada di atas dan akan melompat ke bawah. Pegawai tersebut lalu menurunkan anaknya dan berhasil menangkap 1 orang, sedangkan 2 orang lainnya kabur.
“Pegawai tersebut berteriak meminta bantuan. Tak lama warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang pelarian lainnya,” ujarnya.
Petugas langsung berkoordinasi dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat. Sekitar 1,5 jam kemudian, 1 orang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.
“Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” katanya.
Ketiga orang yang kabur tersebut, satu di antaranya tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sementara 2 lainnya masih proses persidangan juga dalam perkara narkoba.
“Menurut pengakuannya, ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.