terdakwa saat keluar ruangan sidang, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) divonis dengan hukuman berbeda.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Hamdani, yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa diputus lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan semua perintah dari Zamzami, sehingga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
“Dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar,”putus hakim.
Terdakwa Mahdi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.
Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2)KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Zulzaliana, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap Zamzami, sementara untuk dua terdakwa lainnya, akan berkoordinasi dengan pimpinan.
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan praktik fiktif.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar