Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi BRA Divonis, Satu Terdakwa Lepas Dakwaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) divonis dengan hukuman berbeda.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Hamdani, yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa diputus lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan semua perintah dari Zamzami, sehingga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar,”putus hakim.

Terdakwa Mahdi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2)KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Zulzaliana, menyatakan  pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap Zamzami, sementara untuk dua terdakwa lainnya, akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan praktik fiktif.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

13 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

13 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

13 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

15 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

16 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

16 jam ago