Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi BRA Divonis, Satu Terdakwa Lepas Dakwaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) divonis dengan hukuman berbeda.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Hamdani, yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa diputus lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan semua perintah dari Zamzami, sehingga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar,”putus hakim.

Terdakwa Mahdi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2)KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Zulzaliana, menyatakan  pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap Zamzami, sementara untuk dua terdakwa lainnya, akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan praktik fiktif.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

1 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

1 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago