Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi BRA Divonis, Satu Terdakwa Lepas Dakwaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) divonis dengan hukuman berbeda.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Hamdani, yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa diputus lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya menjalankan semua perintah dari Zamzami, sehingga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar,”putus hakim.

Terdakwa Mahdi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” putus hakim.

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2)KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Zulzaliana, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap Zamzami, sementara untuk dua terdakwa lainnya, akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan praktik fiktif.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zayvius Digital: Perjalanan Seorang Fullstack Developer dari Cianjur

Muhammad Zayvius, atau yang lebih dikenal dengan nama Zayvius Digital, adalah seorang Fullstack Developer berusia…

9 jam ago

Koperasi BUMG Trieng Meuduro Tunong Salurkan Sembako ke 270 Keluarga

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Gampong Trieng Meuduro Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, menyalurkan paket sembako…

16 jam ago

Kombes Pol Ari Wahyu Widodo Ditunjuk Sebagai Wakapolda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi…

19 jam ago

AKBP T Ricki Fadlianshah Jabat Kapolres Aceh Selatan Gantikan Mughi Prasetyo

Analisaaceh.com, Aceh Selatan | Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merotasi…

19 jam ago

Mutasi Polda Aceh, Kapolri Tempatkan Beberapa Perwira di Badan Narkotika Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi…

19 jam ago

Kombes Pol Joko Heri Purwono Ditunjuk Sebagai Kapolresta Banda Aceh Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat di tingkat daerah.…

22 jam ago