Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dituntut 3 hingga 4 tahun penjara.

Sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (24/6/2024).

Adapun terdakwa yakni Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku Sekretaris, dan Astuti selaku Bendahara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” putus Hakim Ketua, Elyyurita.

Kemudian membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp320 juta lebih dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terdakwa Astuti dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp329 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.

“Juga dibebankan UP sebesar Rp162 juta lebih dikurangi Rp45 juta yang dititipkan kepada Jaksa. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutupnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, mengatakan bahwa sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaannya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir.

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertransformasi menjadi Bumdesma, namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara UPK, melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

2 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

2 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

2 hari ago